Topik: umum

ini adalah ini dan itu adalah itu dan bukan ini
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Topik: permohonan

Anda dapat mengajukan permohonan informasi melalui: (1) Portal online ini dengan mengisi formulir permohonan, (2) Datang langsung ke kantor PPID, (3) Melalui email resmi PPID. Permohonan akan diproses dalam 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Sesuai UU KIP, PPID wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Jika diperlukan, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Permohonan informasi tidak dipungut biaya. Namun, biaya penggandaan atau pengiriman dokumen dapat dikenakan sesuai standar biaya yang berlaku dan telah diumumkan oleh PPID.

Topik: keberatan

Jika permohonan informasi ditolak, Anda dapat: (1) Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam 30 hari kerja, (2) Jika keberatan tidak memuaskan, ajukan sengketa ke Komisi Informasi, (3) Jika masih tidak puas, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Topik: informasi

Informasi yang dikecualikan antara lain: (1) Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, (2) Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, (3) Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, (4) Informasi pribadi yang bersifat rahasia.

Topik: tracking

Anda dapat melacak status permohonan melalui halaman "Tracking Permohonan" dengan memasukkan nomor registrasi yang diterima setelah pengajuan permohonan. Status akan diperbarui secara real-time oleh petugas PPID.

Topik: pengaduan

Pengaduan dapat diajukan melalui formulir pengaduan online di portal ini, email resmi PPID, atau datang langsung ke kantor. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti dalam 5 hari kerja.

Tidak Menemukan Jawaban?

Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan spesifik Anda seputar layanan informasi publik.

Hubungi Kami Sekarang