Peraturan Tentang Keterbukaan

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Dasar hukum utama pelayanan informasi publik di Indonesia

Pelayanan Publik

Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur hubungan, hak, serta kewajiban antara masyarakat (penerima layanan) dan penyelenggara negara/korporasi (pemberi layanan) guna mewujudkan pelayanan publik yang prima, adil, transparan, dan akuntabel.

Tentang Aparatur Sipil Negara

undang-undang yang mengatur fondasi utama tata kelola dan manajemen pegawai pemerintah di Indonesia.

Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pendidikan Tinggi Keagamaan

Pendidikan Tinggi Keagamaan merupakan regulasi pilar yang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi keagamaan di Indonesia sebagai pelaksanaan mandat UU No. 12 Tahun 2012

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

Tata cara penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon/Pengguna Informasi Publik dan Badan Publik melalui Komisi Informasi. Regulating ini menggantikan PerKIP No. 2 Tahun 2010 dengan menerapkan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana

Mediator Pembantu

Peraturan Komisi Informasi (PerKIP) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu diterbitkan untuk memperlancar dan mempercepat proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

Tata Cara Pemeriksaan Setempat

Peraturan Komisi Informasi (PerKIP) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat mengatur pedoman teknis bagi Majelis Komisioner untuk melakukan pemeriksaan langsung di tempat kedudukan Badan Publik atau tempat penyimpanan dokumen/informasi publik.

Kode Etik Anggota Komisi Informasi

Peraturan Komisi Informasi (PerKIP) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi mengatur standar moral, etika, dan perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh Anggota Komisi Informasi (Komisioner), baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi

Peraturan ini menjadi panduan teknis yang seragam bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam membentuk Tim Seleksi (Timsel) serta merekrut Komisioner Komisi Informasi agar berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

SOP Publikasi Media Sosial

Keputusan Rektor UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto Nomor 535 Tahun 2025 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Publikasi Media Sosial UIN SAIZU Purwokerto

Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik

Peraturan Komisi Informasi (PerKIP) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik merupakan regulasi yang menjadi acuan baku bagi Komisi Informasi dalam mengukur, menilai, dan memetakan kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP.

Standar Layanan Infomasi Publik

Peraturan Komisi Informasi (PerKIP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) merupakan salah satu regulasi paling krusial bagi Badan Publik di Indonesia. PerKIP ini mencabut dan memperbarui PerKIP Nomor 1 Tahun 2010 untuk menyesuaikan pelayanan informasi dengan perkembangan teknologi digital serta kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.