Portal Resmi Keterbukaan Informasi

Layanan PPID
Era Digital & Transparan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Layanan 24/7

Siap Membantu

Kampus UIN Saizu
Layanan PPID
Fasilitas Publik
0
Total Berita
0
Permohonan
0
Pengaduan
0
Total Download
0
Pengunjung Hari Ini
Layanan Kami

Layanan PPID Digital

Akses layanan informasi publik secara mudah, cepat, dan transparan langsung dari sini.

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik secara online dengan mudah dan terstruktur.

Ajukan Sekarang

Pengajuan Keberatan

Tidak puas dengan jawaban PPID? Ajukan keberatan resmi sesuai prosedur.

Ajukan Keberatan

Pengaduan

Sampaikan pengaduan Anda terkait pelayanan informasi publik kami.

Buat Pengaduan

Tracking Permohonan

Lacak status permohonan informasi Anda dengan nomor registrasi.

Lacak Status
Informasi Terkini

Berita Terbaru

Unduhan

Download Center

Kualiatas

SOP Pengadaan · 0x

Bantuan

Pertanyaan Umum (FAQ)

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan PPID.

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anda dapat mengajukan permohonan informasi melalui: (1) Portal online ini dengan mengisi formulir permohonan, (2) Datang langsung ke kantor PPID, (3) Melalui email resmi PPID. Permohonan akan diproses dalam 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Sesuai UU KIP, PPID wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Jika diperlukan, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Jika permohonan informasi ditolak, Anda dapat: (1) Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam 30 hari kerja, (2) Jika keberatan tidak memuaskan, ajukan sengketa ke Komisi Informasi, (3) Jika masih tidak puas, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Informasi yang dikecualikan antara lain: (1) Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, (2) Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, (3) Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, (4) Informasi pribadi yang bersifat rahasia.
Permohonan informasi tidak dipungut biaya. Namun, biaya penggandaan atau pengiriman dokumen dapat dikenakan sesuai standar biaya yang berlaku dan telah diumumkan oleh PPID.
Hubungi Kami

Lokasi & Kontak

Alamat

Jl. A. Yani No 40 A. Karanganjing Purwokerto Utara

Telepon

(021) 1234-5678

Jam Pelayanan

Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Kirim Pesan

Butuh Informasi Publik?

Ajukan permohonan informasi Anda secara online. Kami berkomitmen memberikan jawaban dalam 10 hari kerja.