Tugas & Fungsi
Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Tugas & Fungsi
Tugas Utama PPID
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap unit kerja
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat